Jumat, 26 Februari 2010

Hukum Wanita Keluar Untuk Bekerja dan Berbelanja Ke Pasar

Wanita Keluar Untuk Bekerja

Islam tidak melarang seorang wanita untuk bekerja di luar rumah apabila memang keadaan keluarga atau masyarakatnya membutuhkannya untuk itu dengan syarat dirinya harus tetap menjaga kehormatannya selama di perjalanan dan tempat bekerja.

Hal yang demikian dikarenakan fitnah terberat yang dihadapi kaum laki-laki dari umat Muhammad saw adalah wanita, terutama dari mereka yang tidak memiliki keimanan dan berhati kotor. Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah sepeninggalku ada fitnah yang lebih berat bagi kaum laki-laki daripada para wanita.” (Muttafaq Alaih)

Adapun berkaitan dengan hukum bepergiannya untuk bekerja di luar rumah atau berdinas ke luar kota, memang pada dasarnya tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan suatu perjalanan tanpa ditemani mahramnya kecuali untuk ibadah haji, umroh atau berhijrah dari darul harbi, sebagaimana pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim)

Dan alasan dari diwajibkannya seorang wanita yang melakukan suatu perjalan harus disertai mahramnya adalah :

1. Adanya jaminan keamanan baginya, sebagaimana pendapat Syafi’i.
2. Perjalanan tersebut dilakukan untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi yang diwajibkan atau mendesak (darurat).

Dan apabila seorang suami meyakini bahwa situasi saat ini baik di perjalanan, di kendaraan umum, teman-teman kantor dan lainnya dapat memberikan rasa aman kepada isterinya yang bekerja di luar rumah terlebih lagi pekerjaan itu adalah sesuatu yang harus dia lakukan maka diperbolehkan baginya untuk melakukan perjalanan tanpa ditemani olehnya (mahramnya).

Wanita Belanja ke Pasar

Pasar memiliki arti dan kedudukan yang penting didalam perekonomian islam karena didalamnya terjadi interaksi antara pedagang dan penjual didalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan primer, sekunder atau bahkan sekedar yang bersifat melengkapi kehidupan manusia.

Adapun ungkapan bahwa pasar merupakan tempatnya setan dikarenakan bahwa pintu rezeki yang paling besar adalah pada bisnis atau dagang. Untuk itulah perhatian para fuqoha terhadap permasalahan muamalah atau jual beli ini terkadang terlihat lebih besar daripada permasalahan ibadah-ibadah mahdhah, seperti shalat, shaum dan lainnya.

Dan dikarenakan hasil dari bisnis dan dagang adalah sesuatu yang kongkrit bagi kehidupan manusia di dunia yang berbeda dengan hasil dari ibadah-ibadah mahdhoh yang lebih bersifat ukhrowi maka dari itu bagian inilah yang paling banyak diminati dan disukai oleh manusia. Untuk itu setan pun banyak memasang jerat-jerat dan perangkap-perangkapnya didalam muamalah jual beli demi menyimpangkan para pelaku bisnis dari rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Tidak jarang kita dapati para pelaku bisnis atau pedagang yang berlaku curang, tidak jujur, tidak amanah, dusta dan lainnya. Maka pesan dari Rasulullah saw kepada para pedangan adalah “Janganlah kalian berdusta.”

Ibrahim bin Adham pernah ditanya tentang siapa yang paling dia sukai, seorang pedagang yang jujur atau seorang yang menghabiskan waktunya untuk beriabadah ? Dia menjawab,”Pedagang yang jujur lebih aku sukai karena didalamnya terdapat jihad melawan setan yang datang melalui timbangan, takaran, mendapatkan dan memberikan.”

Upaya yang dilakukan islam didalam memperkecil berbagai bentuk kemaksiatan dan kecurangan yang terjadi di pasar adalah dengan meminta pemerintah untuk ikut campur didalam memantau segala proses jual beli yang terjadi di dalamnya.

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa diantara perhatian Nabi saw terhadap pasar adalah beliau saw senantiasa mengawasi pasar dari waktu ke waktu dengan memberi nasehat, memperingatkan, dan kadang kala dengan memberi pelajaran. Tidak hanya itu, bahkan Nabi saw mempekerjakan Said bin Said bin Ash bin Umayyah untuk memantau dan mengawasi pasar Mekah, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr.

Ibnu Sa’ad telah meriwayatkan dari Az Zuhri bahwa Umar bin Khattab ra telah mempekerjakan Abdullah bin ‘Utbah untuk mengawasi dan memantau pasar. Dan sebagaimana disebutkan Ibnu Abdil Barr bahwa Umar kadang kala mempekerjakan Asy Syifa binti Abdullah al Quraisyiyah al ‘Adawiyah untuk mengurus sesuatu tentang urusan pasar. (Peran Nilai dan Moral dalm Perekonomi Islam, hal 462)

Adapun tentang keluarnya seorang wanita ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya maka hal ini diperbolehkan selama dia mampu menjaga diri dan kehormatannya dan tidak terdapat bahaya selama di perjalanan dan di pasar. Akan tetapi apabila dirinya merasakan bahwa perjalanan menuju pasar atau pun keadaan di pasarnya kurang aman baginya maka hendaklah dia ditemani oleh salah seorang mahramnya atau teman wanitanya.

1 komentar:

  1. bolehkah wanita pergi ke luar kota selama tiga hari untuk bekerja? dan dalam perjalanan itu terdapat juga sesama wanita yg lain ..
    niat untuk pergipun untuk bekerja ..

    BalasHapus