Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar rapat dengar pendapat soal kisruh di PSSI dengan memanggil Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid. Dari hasil rapat yang diketuai Mahyuddin dari Fraksi Demokrat itu, disimpulkan empat poin penting.
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2011 itu, Nurdin yang datang didampingi Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan petinggi PSSI lainnya membeberkan semua detail masalah yang kini sedang terjadi.
Sebaliknya, anggota Komisi X DPR RI juga tidak kalah sengit bertukar argumen dengan orang nomor satu di PSSI itu. Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut akhirnya disimpulkan empat poin yakni:
1. Komisi X DPR menghargai langkah-langkah PSSI yang menunda kongres serta berupaya agar FIFA tidak memberikan sanksi ke Indonesia. Untuk selanjutnya, Komisi X DPR mendorong PSSI untuk menyelesaikan persoalan PSSI sesuai dengan statuta FIFA dan PSSI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, PP Nomor 17 Tahun 2007, dan PP Nomor 18 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2. Komisi X DPR mengimbau PSSI untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah dan KONI/KOI guna memajukan persepakbolaan nasional dengan menjunjung tinggi sportivitas sebagai jiwa olahraga.
3. Komisi X DPR mengharapkan PSSI untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya terkait statuta PSSI dan seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kongres PSSI serta dilaksanakannya langkah-langkah secara transparan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh PSSI.
4. Komisi X DPR bersedia memediasi dan akan menjadwalkan pertemuan antara Kemenpora dan PSSI guna mencari solusi permasalahan yang sedang terjadi di PSSI saat ini.
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2011 itu, Nurdin yang datang didampingi Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan petinggi PSSI lainnya membeberkan semua detail masalah yang kini sedang terjadi.
Sebaliknya, anggota Komisi X DPR RI juga tidak kalah sengit bertukar argumen dengan orang nomor satu di PSSI itu. Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut akhirnya disimpulkan empat poin yakni:
1. Komisi X DPR menghargai langkah-langkah PSSI yang menunda kongres serta berupaya agar FIFA tidak memberikan sanksi ke Indonesia. Untuk selanjutnya, Komisi X DPR mendorong PSSI untuk menyelesaikan persoalan PSSI sesuai dengan statuta FIFA dan PSSI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, PP Nomor 17 Tahun 2007, dan PP Nomor 18 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2. Komisi X DPR mengimbau PSSI untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah dan KONI/KOI guna memajukan persepakbolaan nasional dengan menjunjung tinggi sportivitas sebagai jiwa olahraga.
3. Komisi X DPR mengharapkan PSSI untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya terkait statuta PSSI dan seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kongres PSSI serta dilaksanakannya langkah-langkah secara transparan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh PSSI.
4. Komisi X DPR bersedia memediasi dan akan menjadwalkan pertemuan antara Kemenpora dan PSSI guna mencari solusi permasalahan yang sedang terjadi di PSSI saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar