Selasa, 15 Maret 2011

Cara Jima' Yang Di Sunnahkan

Adab Menjimak

Diantara adab berjimak adalah:
i. Dalam melakukan persetubuhan dengan isteri bukanlah semata-mata hanya memenuhi keinginan nafsu birahi belaka. Niat dalam hati adalah untuk memenuhi kewajipan dari Allah dan sunnah Rasulullah.

ii. Sebelum bersetubuh hendaklah membaca doa.

iii. Waktu melakukan persetubuhan dengan isteri dilakukan dengan hati yang gembira serta menjauhkan perasaan susah. Tidak dalam keadaan terlalu lapar atau terlalu kenyang sebab akan mengurangi kenikmatan.

iv. Dianjurkan kepada suami dan isteri memakai pakaian yang bersih dan memakai harum-haruman.

v. Suami tetap berusaha agar kedua belah pihak mencapai kepuasan secara bersama.

vi. Islam juga menganjurkan agar berwuduk sebelum dan sesudah melakukan jimak serta mengulangi wuduk kembali jika ingin melakukan persetubuhan yang kedua. Dengan berwuduk kesegaran badan kembali pulih.

vii. Tidak mendatangi istri melalui dubur, karena hal ini adalah Haram hukumnya dan terlaknat, serta menyerupai binatang. Islam melarang dan mengharamkan bagi suami yang menjimak isterinya melalui lubang duburnya. Bila terjadi isteri harus berusaha menolaknya sekalipun dia diancam oleh suami dengan berbagai siksaan. Kerana perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang sangat terkutuk di sisi Allah. Orang yang berbuat demikian adalah orang yang buruk moralnya dan merendahkan derajat kemanusiaan. Termasuk golongan orang yang zalim serta bersifat seperti binatang.

Rasulullah SAW bersabda: "Terkutuk, terlaknatlah siapa yang mendatangi isterinya dari lubang duburnya" (HR. Ibnu Adi, Abu Dawud dan Ahmad)

viii. Setelah bersetubuh suami dan isteri hendaklah mencuci kemaluannya atau berwuduk sebelum tidur.

ix. Ketika bersetubuh tutuplah dengan selimut agar tidak menyerupai perangai binatang dan menjaga aib keluarga. Demikianlah di antara adab berjimak, masih banyak lagi ketentuan dan sunnah yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW yang dapat kita baca melalui buku-buku atau kitab-kitab.Mengenai cara berjimak kembali kepada kita masing-masing untuk melakukannya asalkan perlu di jaga adab-adab berjimak seperti tidak melalui dubur serta menutup tubuh dengan selimut serta menjaga adab-adab yang lain agar hubungan suami isteri lebih harmonis. Tentang melalui depan atau belakang tidak ada masalah bahkan dalam ayat Al Quran secara jelas menerangkan:

"Isteri-isterimu adalah seperti kebun tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah kebun tempat kamu bercocok tanam itu bagaimana saja yang kamu kehendaki" (Al-Baqarah: 223)

Walaupun wanita itu halal bagi lelaki dengan melalui pernikahan, akan tetapi bukanlah bererti suami boleh berbuat sekehendak hatinya terhadap isterinya. Kesopanan, kehalusan budi dan menjalankan kewajipan-kewajipan sangatlah dituntut.

Di dalam berjimak ada beberapa larangan yang telah ditentukan oleh syarak dan mendapat hukuman tercela bagi yang melakukannya.

1. Islam melarang bagi pasangan suami isteri membuka rahasia atau menceritakan hubungan seks mereka kepada orang lain. Dalam sebuah hadits diterangkan bagi lelaki yang menceritakan adegan jimak mereka kepada orang lain tergolong seburuk-buruk manusia di sisi Allah.

2. Islam melarang dan mengharamkan bagi suami yang menjimak isterinya melalui lubang duburnya. Dalam sebuah hadits diterangkan "terkutuk dan terlaknat siapa yang mendatangi isterinya dari lubang duburnya".

3. Islam melarang bersetubuh dengan isteri yang dalam keadaan haid dan nifas.Bila dalam berjimak sang istri termakan sperma, dalam hal ini Sebagian ulama mengatakan hukum termakan sperma itu makruh, karena sperma bukan najis.
==================
Assalamu'alaikum,Pak ustadz, saya baru menikah dan tentu saja telah melakukan hubungan suami isteri. Pertanyaan saya bagaimanakah cara berjima' yang benar? Soalnya saya khawatir salah melakukannya.Engkus

Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Disebutkan di dalam kitab fiqih modern karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, yaitu Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu pada jilid 4 halaman 2645 tentang adab-adab berjima'. Diantaranya:

1. Hendaklah sebelum melakukan jima', pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa:

"Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi.

"Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.Juga termasuk diantaranya doa yang terkenal ini: Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani(HR Abu Daud).

Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku.

2. Hendaklah menghindarkan diri dari menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada ka'bah yang mulia.

3. Hendaklah ketika melakukannya, pasangan itu mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut ini Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima'), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

4. Hendaklah dimulai dengan mula'abah (percumbuan), berpelukan atau mencium.

5. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.

6. Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya. Dan sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur.

7. Bila hendak mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya dan berwudhu' lagi. Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru.

8. Tidak disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.

9. Telah diharamkan secara total melakukan jima' di dubur dengan hadits berikut ini.Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya". (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)Dari Amru bin Syu'aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil.. (HR Ahmad)

10. Telah diharamkan melakukan jima' dengan istri yang sedang mendapat haidh. Sebagaimana larangan Allah SWT tentang hal ini di dalam Al-Qur'an Al-Kariem.

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS Al-Baqarah: 222)

Kecuali sekedar bercumbu yang tidak sampai jima'. Namun dalam hal ini para ulama berbeda menjadi tiga pendapat. Pertama, hukumnya tetap haram walau sekedar bercumbu saja. Alasannya untuk mencegah bila sampai terjadi jima' yang sebenarnya. Mereka mendasarkannya sebagai langkah saddan lidz-dzari'ah, atau tindakan preventif. Kedua, membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada jima'. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh, "Lakukan segala sesuatu kecuali nikah/jima'. (HR Jamaah kecuali Bukhari - Nailul Authar)

Ketiga, boleh untuk orang tua tapi haram untuk pemuda. Atau boleh buat mereka yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka yang tidak mampu menahannya.

11. Dibolehkan melakukan 'azl asalkan atas seizin istrinya. 'Azal itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya ejakulasi, agar tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa shahabat di mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkannya. Para ulama membolehkan hukum 'azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.

Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar