Senin, 07 Maret 2011

ANTARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MENJAGA KEUTUHAN RUMAH-TANGGA

ANTARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MENJAGA KEUTUHAN RUMAH-TANGGA.

Bismillahirrahmanirrahim,

Sehubungan sering ditanyakan apakah yang harus dilakukan oleh seorang anak lelaki yang diperintah oleh bapaknya atau ibunya atau oleh kedua-duanya agar dia menceraikan istrinya maka di sini saya berusaha memberi jawaban sakpol kemampuan saya.

Note : Jawaban ini merupakan “ijtihad saya pribadi”, artinya jika ada “ijtihad” yang lebih kuat (didukung dengan hujjah-hujjah yang shohihah) maka dengan berlapang dada saya memansukh “ijtihad” saya dan menerima ijtihad tersebut.

Bunyi pertanyaannya antara lain adalah; Pak ustadz apa yang harus saya lakukan ketika ibu saya meminta agar saya menceraikan istri saya yang sangat saya cintai dan dia betul-betul telah berusaha menjadi istri yang taat dan setia kepada saya ?, sebab ketika hal ini saya tanyakan kepada beberapa orang maka jawaban mereka adalah; Taati ibumu, ceraikan istrimu, atau; Itu berarti istrimu tidak barokah ceraikan saja perempuan yang lainkan masih banyak, lalu mereka berhujjah dengan Hadits;

Dari Abdullah bin Umar dia berkata : "Aku mempunyai seorang isteri yang aku cintai dan bapakku (Umar) tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, 'Ceraikanlah isterimu', lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi S.A.W dan menceritakannya, kemudian Nabi S.A.W berkata kepadaku, 'Ceraikan isterimu, maka (dia) aku ceraikan. HR. Abu Dawud 5140 : Shahih.

Dari Abu Darda. "Artinya : Dari Abu Darda Radhiyallahu 'anhu bahawa ada seorang datang kepadanya berkata, "Sesunggguhnya aku mempunyai seorang isteri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah S.A.W bersabda, 'Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga. HR. At-Tirmidzi : Shahih.

Jawaban saya :

Pernikahan adalah bersatunya orang lelaki dan orang perempuan dengan diikat “mitsaqon gholidzo” (ikatan yang kuat) dan telah menjadi bagian dari ayat Allah yang tidak boleh untuk main-main;

Dan janganlah kalian menjadikan ayat Allah sebagai permainan. QS. Al-Baqarah : 231

Adanya Allah menurunkan ayat-ayat tentang thalaq atau cerai (QS. Al-Baqarah : 228-242 kecuali 238-239, QS. Al-Ahzab : 49, QS. At-Thalaq : 1-7 ) adalah untuk membendung adat jahiliyah yang tidak menghargai dan sangat menghinakan ikatan pernikahan, seorang lelaki akan dengan mudah mencerai istrinya hanya karena hal-hal yang sepele, dan perempuan menjadi “objek” yang tidak berdaya dan tidak berharga, ayat-ayat thalaq tersebut merupakan aturan yang jelas tentang ikatan pernikahan langsung dari Allah, yang di dalamnya menjadikan wanita bagian dari subjek pernikahan (mempunyai kedudukan yang terhormat dan hak-hak yang jelas) serta memberi amanah bagi kaum lelaki untuk menjaganya.

Tindakan orang tua yang menyuruh anaknya mencerai istri dengan sebab yang munasabah (alasan yang kuat) misalnya sang istri adalah wanita yang tidak sholihat seperti melalaikan shalat, puasa Ramadhan, zakat dll atau berani menentang suami membuka aib(rahasia) suami kepada orang lain, atau melakukan perbuatan hina lagi tercela yaitu selingkuh dll maka suami wajib mentaati perintah orang tua tersebut.

Namun jika ternyata istri adalah wanita yang sholihat dan bersungguh-sengguh menjalakan kewajibannya sebagi muslimat baik beribadah kepada Allah (shalat, zakat puasa dll) dan taat kepada suami maka jika orang tua memerintahkan kepada si anak untuk menceraikan istrinya tersebut, maka perintah kedua orang tua tersebut tidak boleh ditaati sebab itu berarti diperintah untuk melakukan sesuatu yang bersifat mempermainkan ayat-ayat Allah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat di atas.

Jika anak mentaatinya dengan alasan ingin mecari keridhoan orang tua, berarti dia melakukan sesuatu yang dibenci oleh Allah hanya karena mencari ridho orang tua, ini perkara yang dilarang dalam agama, keridhoan Allah harus diutamakan mengalahkan semua keridhoan makhluqNya.

Hal ini juga menjadi pendapat umumnya ulama ahlu Sunnah diantaranya adalah; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai isteri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada isterinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh dia mentalaq isteri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan isteri tidak termasuk berbakti kepada Ibu. Majmu' Fatawa 33/112

Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan isteri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya.. ? dikatakan oleh Imam Ahmad; Jangan kamu talaq. Orang tersebut bertanya lagi; Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh anaknya (Ibnu Umar) menceraikan isterinya ? Kata Imam Ahmad; Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu. Masail min Fiqhil Kitab wa Sunnah hal. 27

Kesimpulan :

1. Perintah salah satu dari kedua orang tua (Ibu atau Ayah) atau dari kedua-duanya untuk menceraikan istri yang sholihat tidak boleh ditaati. Namun sebagai anak tetap wajib berbakti kepada kedua-duanya dengan cara memperlakukan kedua orang tua dengan penuh penghormatan.

Dan jika keduanya memaksamu agar menyekutukan Aku dengan apa yang kamu tidak tahu ilmunya maka janganlah kamu taat kepada keduanya, (namun) pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. QS. Luqman : 15

Catatan : Walaupun ayat tersebut membahas larangan mentaati perintah kedua orang-tua yang menyuruh menyekutukan Allah, namun juga berlaku bagi keadaan jika perintah orang tua bertentangan dengan kehendak (keridhoan) Allah Azza wa Jalla.

Sebagai anak harus berusaha “adil” disamping dia harus menjaga keutuhan rumah tangga dan mempertahankannya hingga ke surga, dia juga harus menjaga hak-hak kedua orang tuanya untuk dihormati dan berbakti kepada mereka berdua, istilahnya dia harus mengusahakan win-win solution. Walaupun dalam pelaksanaannya meungkin berat namun kalau dia bersungguh-sungguh Allah pasti akan menunjukkan jalan keluarnya, dan memudahkan perkaranya;

Dan orang-orang yang mempersungguh di jalanKu, niscaya akan Aku tunjukkan jalan-jalanKu kepada mereka, dan sesungguhnya Allah niscaya bersama orang-orang yang berbuat (berusaha) baik. QS. Al-Ankabut : 69

2. Perintah salah satu dari kedua orang tua (Ibu atau Ayah) atau dari kedua-duanya untuk menceraikan istri yang sholihat maka tidak boleh ditaati. Salah satu batasan yang membuat wanita dianggap tidak sholihat dan jika orang tua perintah untuk mencerainya wajib ditaati adalah jika istri tidak bisa menjaga kehormatan suami, membuka aib suami kepada orang lain.

Hal ini bisa kita lihat pada tauladan dari kisah Nabi Ibrahim alaihis salam yang perintah kepada ankanya yakni Nabi Ismail alaihis Salam : Ketika Ibrahim Alaihis salam berkunjung ke rumah anaknya (Nabi Ismail alaihi salam) dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian si istri menceritakan kelemahan-kelemahan dan rahasia Nabi Ismail, maka Nabi Ibrahim berkata kepada istri Nabi Ismail : Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini. Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahawa ada orang tua yang datang menyuruhnya menggantikan palang pintu, Nabi Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruh menceraikan isterinya. HR Al-Bukhari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar