Senin, 16 Agustus 2010

Sengaja Membatalkan Puasa....no Way...

Lo tadi kan puasa ? kenapasekarang makan ?...tadi saya terpaksa membatalkan puasa karena menghormati teman yg ngajak ke Cafee !!! oh nooooo
Kecape'an kerja terpaksa,haus ..terpaksa dech..membatalkan puasa...
Hawane iki lhow kog bikingerah ..jadi kehausan.....

Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajibanpuasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, adayang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adala horang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali.Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi sahabat-sahabatku  yang masih saja enggan untuk menahan lapar da ndahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu 'anhu.
Abu Umamahmenuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلاوعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتىإذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذاعواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ،تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة
صومهم
"Ketika akutidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, "Naiklah". Lalu kukatakan, "Sesungguhnya aku tidak mampu." Kemudian keduanya berkata,"Kami akan memudahkanmu". Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,"Suara apa itu?" Mereka menjawab,"Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka."
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,"Siapakahmereka itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,"Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya."

Lihatlah siksaan bagi orang yangmembatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi denganorang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlahhal ini, wahai sahabatku !
Perlu diketahuipula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karenapuasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya .

"Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagaiorang-orang munafik dan sempalan."
Adapun hadits,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍوَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
"Barangsiapaberbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya"; adalah hadits yang dho'if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.


Kecuali karena sakit atau dalam perjalanan

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasasecara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho' puasanya(menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit ataudalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyakhari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah:185)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar