I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa[1] yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.
Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf."
Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas.
Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.
Ulama lain mensyaratkan agar iktikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk membuat salat Jumat, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang utama yaitu iktikaf di masjid jami', kerana Rasulullah saw iktikaf di masjid jami'. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Jenis-jenis iktikaf
Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.- Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.[2]
- Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.
Waktu iktikaf
Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf."
Syarat-syarat iktikaf
Orang yang beri'tikaf harus memenuhi syarat-syarat[3] sebagai berikut:Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas.
Rukun-rukun iktikaf
- Niat
- Berdiam di masjid (QS. Al Baqarah : 187)
Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.
Ulama lain mensyaratkan agar iktikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk membuat salat Jumat, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang utama yaitu iktikaf di masjid jami', kerana Rasulullah saw iktikaf di masjid jami'. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Hal-hal yang diperbolehkan bagi mutakif (orang yang beriktikaf)
- Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
- Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .
- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
- menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama
Hal-hal yang membatalkan iktikaf
- Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.
- Murtad ( keluar dari agama Islam )
- Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
- Haid atau nifas
- Bersetubuh dengan istri[4], akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
- Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar