Pada zaman Rasûlullâh saw. kaum wanita biasa menghadiri shalat berjama’ah di masjid bersama kaum pria. Kaum wanita juga ikut menghadiri shalat Hari-Raya di lapangan dan bersama-sama mengumandangkan takbir. Bahkan mereka (kaum wanita) diikut-sertakan dalam perang oleh Rasûlullâh saw. terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dsb. Hal itu bisa dijumpai dalam kitab-kitab shahîh, seperti: Shahîh Al-Bukhârî, Muslim dll Begitu-pula dalam hal menuntut ilmu, kaum wanita tidak mau ketinggalan dari kaum pria sehingga mereka membuat waktu khusus bagi Rasûlullâh saw. untuk mengajar dalam majelis mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî pada Bab ‘Ilmu dalam kitab “Shahîhnya”. Namun Islâm tetap memberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
ada 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu :
1 | Menahan pandangan dari kedua-belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat ‘aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan, sebagaimana firman Allâh : |
“Katakanlah kepada orang-orang mumin laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluannya…………….”.
(Surah An-Nûr (24) : 30)
Dan firman Allâh :
“Dan katakanlah kepada para mu’minât perempuan, agar mereka — juga — menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…….”.
(Surah An-Nûr (24) : 31)
2 | Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntun syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allâh berfirman : |
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”.
(Surah An-Nûr (24) : 31)
Diriwayatkan dari beberapa shahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allâh berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan :
“…….Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu…”.
(Surah Al-Ahzâb (33) : 59)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3 | Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki : |
a | Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman : |
“………Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
(Surah Al-Ahzâb (33) : 32)
b | Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allâh : |
“…..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…”.
(Surah An-Nûr (24) : 31)
c | Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggang-lenggok, seperti yang disebutkan dalam hadits : |
“(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kema’shiatan)”.
(H.R. Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabaruj (menampakkan ‘aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.
4 | Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki. |
5 | Jangan berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahîh yang melarang hal ini seraya mengatakan, “Karena yang ketiga adalah syaithân”. |
Jangan berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau isteri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi :
“Janganlah kalian masuk ke tempat wanita”. Mereka (shahabat) bertanya : “Bagaimana dengan ipar wanita?”. Beliau menjawab : “Ipar wanita itu membahayakan”.
(H.R. Al-Bukhârî)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6 | Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. (Lihat Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 393 – 395) |
Demikianlah 6 (enam) patokan dalam pergaulan antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dalam Islâm, yang Insya-Allâh bila dipatuhi akan mendatangkan manfaat yang besar. (Wallâhu A’lam)
Apakah Berpacaran Itu Boleh Menurut Hukum Islâm ?
Sebetulnya masalah ini telah kami bahas dalam “Pergaulan Laki-Laki dan Wanita Dalam Islâm”, bahwa Islâm telah memberikan beberapa batas dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita agar mereka tidak terjerumus dalam perbuatan tercela. Di situ telah kami jelaskan bahwa Islâm melarang keras berkhalwat, yang dalam pengertian umum adalah berpacaran, yaitu berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Karena perbuatan tersebut dapat membuat pelakunya terjerumus ke dalam perbuatan nista, yaitu perzinahan, padahal Allâh SWT. berfirman :
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya — zina — itu adalah keji dan sejahat-jahatnya jalan”.
(Surah Al-Mâ-idah (5) : 32)
Maksud ayat ini menurut alm. Buya Hamka ialah : “Segala sikap dan tingkah-laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah dijauhi!”. Selanjutnya alm. Buya Hamka mengatakan, “Khalwat yaitu berdua-dua saja laki-laki dengan perempuan adalah termasuk mendekati zina. Islâm mengharamkan khalwat”.
(Lihat Tafsîr Al-Azhar juz 15 hal. 57)
Rasûlullâh saw. juga telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits :
“Ingatlah! Tidaklah berkhalwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah syaithân…….”.
(H.R. At-Tirmidzî dari Ibnu ‘Umar)
Dengan kata-lain, berpacaran atau berdua-duaan sama-saja membuka peluang bagi syaithân untuk menguasai kedua belah pihak dan selanjutnya menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan keji yaitu perzinahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar