Allah berfirman (yang artinya), “Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An-Nisa`:13)
Dalam Shahihain, dari Umar bin Al-Khattab radhiallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa beliau radhiallahu ‘anhu mencium hajar aswad, seraya berkata,
إِنِّيْ أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَو ْلاَ أَنِّي ْرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ
“Sesungguhnya, aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak memberikan mudarat atau manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”
Juga telah disebutkan sebelumnya, “Ikutilah dan jangan membuat kebid’ahan, maka sungguh kalian telah tercukupi.”
Sebagaiman telah disebutkan bahwa di antara syarat diterimanya amal adalah memurnikah ittiba’ (sikap mengikuti) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh, telah datang nash yang banyak dalam Alquran dan As-Sunnah yang memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta melarang perbuatan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, seorang pun tidak boleh keluar dari segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah dan ditunjukkan oleh Al-Kitab (Alquran) dan As-Sunnah.tetapilah Jama'ah dimana saja, bagaimanapun keadaannya.
Dalam Shahihain, dari Umar bin Al-Khattab radhiallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa beliau radhiallahu ‘anhu mencium hajar aswad, seraya berkata,
إِنِّيْ أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَو ْلاَ أَنِّي ْرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ
“Sesungguhnya, aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak memberikan mudarat atau manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”
Juga telah disebutkan sebelumnya, “Ikutilah dan jangan membuat kebid’ahan, maka sungguh kalian telah tercukupi.”
Sebagaiman telah disebutkan bahwa di antara syarat diterimanya amal adalah memurnikah ittiba’ (sikap mengikuti) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh, telah datang nash yang banyak dalam Alquran dan As-Sunnah yang memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta melarang perbuatan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, seorang pun tidak boleh keluar dari segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah dan ditunjukkan oleh Al-Kitab (Alquran) dan As-Sunnah.tetapilah Jama'ah dimana saja, bagaimanapun keadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar