Selasa, 26 April 2011

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Assalamualaikum ustadz...
saya mau memberikan pertanyaan mengenani masalah keluarga saya yang selama ini masih mengganjal di fikiran saya dan juga suami. kami baru menikah2 tahun yang lalu..
maaf,sebelumnya saya mau menceritakan sedikit kondisi sebelum suami saya bercerai dengan mantan istrinya 4 tahun yang lalu. suami saya menikah dengan mantan istrinyasebelum tahun 2000 dan telah dikaruniai 2 orang anak perempuan. usianya 11 tahun dan 3 tahun.
selama pernikahan,memang ada saja masalah dalam kehidupan rumah tangga..namun semuanya dapat mereka lalui..hanya saja ada satu masalah besar ketika suami saya bekerja jauh dari keluarganya (dinas selama 5 bulan dan sementara jauh dngistri dan anak yang pada saat itu masih satu), maaf,.istrinya berselingkuh dan berzina dengan laki2 lain. ada saksi mata dan mantan istrinya pun mengaku walaupun memang dengan cara paksaan.. suami saya tahu kejadian ini setelah mantan istrinya hamil anak ke dua usia 4 bulan. setelah anak kedua lahir,akhirnya mereka bercerai. pertanyaan saya,.bagaimana dengan hak asuh anak2 suami saya?saya sangat sayang mereka,.semoga saya bisa mendidik anak2 dengan baik.. Alhamdulillah anak paling besar tinggal bersama kami,namun anak yang kedua masih tinggal bersama ibunya..
apakah pendapat kami berdua benar jika anak2 harus berada di bawah asuhan bapaknya(suami saya)? karena sepengetahuan kami, keluarga (ibu/bapak)mantan istri suami saya seperti tidak berani menghukum anaknya padahal sudah ketahuan berzina (malah seperti mencari alasan penyebab perzinahan,contohnya karena dulu ditinggal kerja) kami khawatir mereka pun tidak bisa mendidik akhlak anak2,khususnya yang paling kecil krn sekarang masih tinggal bersama mereka.
semoga pertanyaan saya bermanfaat.
terima kasih atas jawabannya,ustadz

wassalam

Hamba Allah

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Hadhanah merupakan pegasuhan anak baik yang masih kecil atau sudah besar baik laki-laki maupun perempuan yang belum tamyiz demi memberikan penjagaan, pemeliharaan dan perlindungan dari berbagai unsur yang bisa merusaknya baik kerusakan rohani, fisik maupun akalnya sehingga kelak anak itu mampu berdiri sendiri menghadapi tantangan kehidupannya.
Kaum wanita dan laki-laki memiliki hak hadhanah (pengasuhan) namun kaum wanita lebih didahulukan dikarenakan mereka lebih memiliki kasih sayang, kelembutan, perlindungan dan pendidikan terhadap anak yang diasuhnya daripada kaum laki-laki. Kaum wanita pula yang mengandung si anak dengan penuh kasih sayang serta menjaga dan memeliharanya hingga anak itu lahir. sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW: Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr : Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).” (hasan. ditakhrij oleh HR. Abu Dawud 2244 dan HR. An-Nasa’i 3495)
Hak asuh menjadi milik ibu anak itu selama ia belum menikah lagi dengan lelaki lain. akan tetapi jika si ibu menikah lagi dengan laki-laki yang masih dekat kekerabatannya dengan anak itu, seperti : paman dari ayahnya maka hak hadhanahnya tidaklah hilang.
Adapun seorang ibu pelaku maksiat atau fasik maka tidaklah memiliki hak pengasuhan terhadap anaknya karena dirinya tidaklah memenuhi persyaratan sebagai pengasuh yaitu amanah dan adil, demikian menurut sebagian ulama, diantaranya para ulama Hambali dan Safi’i.
Al Qurthubi mengatakan bahwa sebagian sahabat berpendapat tidak ada hak hadhanah bagi seorang wanita pelaku maksiat dan tidak juga bagi wanita yang tidak memiliki kesanggupan untuk menunaikan hak-hak si anak itu dikarenakan sakit yang berkepanjangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 142)

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar