Menyusul kekisruhan di dalam tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Komite Darurat FIFA memutuskan pada 1 April 2011, bahwa sesuai dengan artikel 7 ayat 2 Statuta FIFA, maka Komite Normalisasi akan mengambilalih komite eksekutif PSSI saat ini.
Komite Darurat FIFA memperkirakan, kepemimpinan PSSI saat ini tidak bisa mengontrol persepakbolaan di Indonesia, yang dibuktikan dengan kegagalan untuk mengontrol Liga Primer Indonesia (LPI), yang berlangsung tanpa keterlibatan PSSI. Selain itu, PSSI juga gagal mempersiapkan sebuah kongres yang mengadopsi electoral code dan, dan pemilihan komisi electoral.
Berdasarkan semua fakta tersebut, Komite Darurat FIFA sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa kepemimpinan PSSI telah kehilangan kredibilitasnya di Indonesia, dan tidak dalam posisinya lagi untuk memimpin proses penyelesaian krisis yang sedang melanda.
Misi Komite Normalisasi adalah: menyelenggarakan pemilihan berdasarkan electoral code FIFA statuta PSSI sebelum 21 Mei 2011; untuk mengakomodir liga yang berada di luar sehingga bisa di bawah kontrol PSSI atau menghentikannya secepat mungkin; menjalankan aktivitas PSSI hari demi hari dalam semangat rekonsiliasi demi kebaikan sepak bola Indonesia.
Komite Normalisasi tersebut terdiri dari para insan sepak bola Indonesia, yang tidak akan bisa duduk dalam sebuah posisi di PSSI dan akan bertindak sebagai komisi electoral. Dalam kesempatan yang sama, dikonfirmasi juga bahwa empat kandidat yang ditolak oleh komite banding PSSI pada 28 Februari 2011 lalu (Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro), tidak bisa masuk kandidat Ketua Umum PSSI.
Badan tertinggi sepakbola dunia FIFA akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait karut-marut yang menimpa persepakbolaan Indonesia, khususnya PSSI. Apakah itu?
Sebagaimana dinukil situs resmi FIFA, fifa.com, Senin (4/4/2011) malam WIB, melalui rapat komite darurat FIFA yang berlangsung sejak 1 April lalu, FIFA memutuskan untuk mengambil alih Komite Eksekutif atau pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Keputusan itu dikeluarkan karena FIFA menganggap PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid dianggap tidak lagi kredibel dalam mengatasi krisis di tubuh PSSI.
Krisis yang dimaksudkan FIFA adalah kegagalan PSSI dalam mengontrol Liga Primer Indonesia. Juga, kegagalan PSSI menyelenggarakan kongres sesuai dengan standar pemilihan FIFA.
Terkait hal itu, FIFA akhirnya memutuskan membentuk Komisi Normalisasi. Mengenai siapa yang akan duduk pada komite normalisasi, FIFA menjelaskan bahwa orang-orang tersebut harus tidak sedang menjadi pengurus PSSI dan tidak juga bisa dicalonkan sebagai pengurus PSSI periode mendatang (2011-2015). Komite normalisasi itu juga akan berfungsi sebagai komite pemilihan kongres.
Tugas yang akan diemban oleh komisi normalisasi FIFA di antaranya adalah:
1. Menyelenggarakan pemilihan Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 yang terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota berdasarkan Peraturan Tata Cara Pemilihan (Electoral Code) FIFA dan Statuta PSSI selambat-lambatnya 21 Mei 2011.
2. Mengontrol Liga Primer Indonesia. Jika PSSI dianggap tidak bisa mengontrol LPI, maka FIFA akan menghentikan Liga yang digagas pengusaha Arifin Panigoro itu secepat mungkin.
3. Melaksanakan tugas harian PSSI dengan semangat rekonsiliasi untuk kebaikan persepakbolaan Indonesia.
Dalam putusannya, FIFA juga menegaskan bahwa empat orang yang pencalonannya telah ditolak Komite Banding pada 28 Februari tidak bisa dicalonkan kembali.
Komite Darurat FIFA memperkirakan, kepemimpinan PSSI saat ini tidak bisa mengontrol persepakbolaan di Indonesia, yang dibuktikan dengan kegagalan untuk mengontrol Liga Primer Indonesia (LPI), yang berlangsung tanpa keterlibatan PSSI. Selain itu, PSSI juga gagal mempersiapkan sebuah kongres yang mengadopsi electoral code dan, dan pemilihan komisi electoral.
Berdasarkan semua fakta tersebut, Komite Darurat FIFA sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa kepemimpinan PSSI telah kehilangan kredibilitasnya di Indonesia, dan tidak dalam posisinya lagi untuk memimpin proses penyelesaian krisis yang sedang melanda.
Misi Komite Normalisasi adalah: menyelenggarakan pemilihan berdasarkan electoral code FIFA statuta PSSI sebelum 21 Mei 2011; untuk mengakomodir liga yang berada di luar sehingga bisa di bawah kontrol PSSI atau menghentikannya secepat mungkin; menjalankan aktivitas PSSI hari demi hari dalam semangat rekonsiliasi demi kebaikan sepak bola Indonesia.
Komite Normalisasi tersebut terdiri dari para insan sepak bola Indonesia, yang tidak akan bisa duduk dalam sebuah posisi di PSSI dan akan bertindak sebagai komisi electoral. Dalam kesempatan yang sama, dikonfirmasi juga bahwa empat kandidat yang ditolak oleh komite banding PSSI pada 28 Februari 2011 lalu (Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro), tidak bisa masuk kandidat Ketua Umum PSSI.
Badan tertinggi sepakbola dunia FIFA akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait karut-marut yang menimpa persepakbolaan Indonesia, khususnya PSSI. Apakah itu?
Sebagaimana dinukil situs resmi FIFA, fifa.com, Senin (4/4/2011) malam WIB, melalui rapat komite darurat FIFA yang berlangsung sejak 1 April lalu, FIFA memutuskan untuk mengambil alih Komite Eksekutif atau pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Keputusan itu dikeluarkan karena FIFA menganggap PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid dianggap tidak lagi kredibel dalam mengatasi krisis di tubuh PSSI.
Krisis yang dimaksudkan FIFA adalah kegagalan PSSI dalam mengontrol Liga Primer Indonesia. Juga, kegagalan PSSI menyelenggarakan kongres sesuai dengan standar pemilihan FIFA.
Terkait hal itu, FIFA akhirnya memutuskan membentuk Komisi Normalisasi. Mengenai siapa yang akan duduk pada komite normalisasi, FIFA menjelaskan bahwa orang-orang tersebut harus tidak sedang menjadi pengurus PSSI dan tidak juga bisa dicalonkan sebagai pengurus PSSI periode mendatang (2011-2015). Komite normalisasi itu juga akan berfungsi sebagai komite pemilihan kongres.
Tugas yang akan diemban oleh komisi normalisasi FIFA di antaranya adalah:
1. Menyelenggarakan pemilihan Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 yang terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota berdasarkan Peraturan Tata Cara Pemilihan (Electoral Code) FIFA dan Statuta PSSI selambat-lambatnya 21 Mei 2011.
2. Mengontrol Liga Primer Indonesia. Jika PSSI dianggap tidak bisa mengontrol LPI, maka FIFA akan menghentikan Liga yang digagas pengusaha Arifin Panigoro itu secepat mungkin.
3. Melaksanakan tugas harian PSSI dengan semangat rekonsiliasi untuk kebaikan persepakbolaan Indonesia.
Dalam putusannya, FIFA juga menegaskan bahwa empat orang yang pencalonannya telah ditolak Komite Banding pada 28 Februari tidak bisa dicalonkan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar