Selasa, 21 Februari 2012

Apakah PSSI Melanggar Kongres Bali??

Oleh: Saleh Ismail Mukadar 
Gerakan pembangkangan yang dilakukan oleh sejumlah Klub dan Pengprov terhadap kepengurusan PSSI yang sah adalah karena tudingan bahwa konggres Bali diawal Januari 2011 telah memutuskan PT.Liga Indonesia (PT.LI) sebagai penyelenggara/operator liga,Format kompetisi adalah ISL dengan 18 Klub,serta saham PT.LI yang 99% milik PSSI harus diserahkan pada klub,dan keputusan2 PSSI telah mengabaikan keputusan kongres Bali tersebut. Bahwa dari mendengarkan keterangan beberapa peserta kongres Bali,membaca notulen rapat dan berkali-kali melihat rekaman video kongres tersebut kami mendapati fakta bahwa; 1.Hal tentang format liga memang diputuskan dalam kongres Bali,namun menyangkut komposisi saham hanya dijanjikan Nurdin Halid dalam pidatonya dan tidak pernah menjadi keputusan kongres sedangkan penyelenggara liga sama sekali tidak dibahas atau diputuskan dalam kongres tersebut. 2.Dalam pidatonya dua kali ketua umum PSSI mengingatkan bahwa tidak boleh ada SK (surat keputusan) yang dibuat diluar apa yang diputuskan dalam kongres tersebut karena itu kelaziman yg berlaku di FIFA dan AFC. 3.bahwa hingga kini dua surat yang diklaim sebagai keputusan kongres Bali dalam SK yang ditanda tangani oleh Nurdin Halid selaku ketua umum dan Nugraha Besoes selaku Sekjen belum pernah diterima oleh PSSI,AFC,FIFA bahkan oleh mayoritas peserta kongres Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas kami berkesimpulan bahwa ada itikad buruk dari dari para pengurus lama yang tidak rela/legowo terhadap kepengurusan PSSI saat ini dan mencoba meronrong integritas kepengurusan PSSI yang sah dengan mengedarkan sebuah berita bohong seolah kebijakan PSSI dalam menunjuk penyelenggara liga,dan merubah format kompetisi adalah kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kongres Bali,padahal kami yakin mereka semua cukup mengetahui bahwa ; 1.Kongres tidak boleh membahas atau memutuskan suatu hal yang tidak tercantum dalam agenda,(pasal 30 ayat 4 statuta PSSI),juga bahwa semua keputusan konggres harus sesuai dengan statute PSSI (pasal 25 ayat n statute PSSI). 2.Bahwa pasal 79 ayat 2 tentang kewenangan Exco untuk menentukan penyelenggara liga serta pasal 37 ayat I menyangkut kewenangan Exco untuk menentukan format kompetisi belum pernah dicabut atau dirubah menjadi kewenangan kongres. 3.Bahwa pada tgl.21 Agustus 2011 Exco terpilih PSSI telah mencabut mandate yang pernah diberikan pada PT.Liga Indonesia dan menunjuk PT.LPIS sebagai penyelenggara/operator Liga yang baru dan tanggal 30 September 2011 dari seluruh Exco yang hadir hanya satu Exco yakni Lanyala Mahmud Mataliti yang tidak setuju tentang format liga dengan 24 team sebagai peserta tetapi sepuluh lainnya semuanya sepakat bahwa Liga Indonesia kasta tertinggi diikuti oleh 24 team. 4.Bahwa FIFA sebagai otoritas tertinggi sepak bola dunia dimana federasi Negara manapun yang berafiliasi ke FIFA harus mengikuti semua arahan dan instruksinya telah memutuskan bahwa penyelenggara liga yang sah dan resmi adalah PT.LPIS dengan Indonesian Premier League sebagai brand liganya dan meminta PSSI untuk menghentikan Indonesian Super League sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2011 sebelum rapat Asosiasi komite di FIFA.Surat FIFA tertanggal 21 Desember yang juga meminta PSSI memberikan kesempatan untuk Klub,perangkat pertandingan,dan pemain untuk kembali ke liga resmi tersebut atau kalau tidak harus segra dihukum seharusnya mengakhiri semua polemik tentang pelanggaran kongres Bali atau pelanggaran statute,tapi fakta yang terjadi hingga kini pembangkangan dengan dalih PSSI telah melanggar kongres Bali dan melanggar statute terus saja terjadi,untuk itu sesuai regulasi sepak bola/statute kami persilahkan siapapun yang tidak puas atau masih belum juga Legowo setelah puluhan tahun berkuasa tanpa prestasi untuk mengajukan keberatan tersebut ke Badan Arbitrase Olahraga,baik yang ada di KOI,KONI maupun CAS di Lausane Swiss. , MENGAPA PSSI MENOLAK KLB ??? Pada tanggal 23 Desember 2011 sebuah lembaga bernama Forum Pengprov PSSI telah menyerahkan sejumlah dokumen mengatas namakan 2/3 anggota PSSI yang meminta diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).Berdasarkan penyerahan dokumen tersebut serta ketentuan regulasi,PSSI kemudian membentuk team kecil yang diketuai oleh sekjen untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan keabsahan dan keautentikan dokumen ,dan dari kerja keras team verifikasi pada tanggal 10 Januari Exco PSSI telah mengumumkan bahwa verifikasi dokumen (tahap pertama) dari 460 dokumen yang diserahkan oleh FPP didapati 11 (sebelas)pengajuan dilakukan dobel/rangkap,80 (delapan puluh) adalah bukan anggota atau masih calon anggota PSSI,dan 49 adalah mereka yang terikat pakta integritas dengan PSSI,sehingga jumlah anggota yang bisa dinyatakan sah pada verifikasi tahap pertama adalah 320 anggota. Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama tersebut Exco pada rapat tanggal 10 Januari lalu telah memutuskan untuk menolak KLB karena syarat 2/3 dari 588 anggota PSSI adalah 392 anggota sehingga tanpa harus menunggu verifikasi fisik (tahap kedua) yang mulai dilakukan tgl.16 Januari 2012 Exco telah mengambil keputusan tersebut dan melaporkannya kepada FIFA dan AFC,dan Alhamdulillah pada tgl.16 Januari FIFA telah menolak diadakannya KLB dan meminta PSSI untuk segra menyelenggarakan kongres tahunan sebelum tgl.20 Maret 2012. Bahwa 2/3 anggota PSSI dapat mengajukan atau meminta diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mecantumkan agenda yang akan diputuskan dalam KLB tersebut.namun dalam statute permintaan tersebut harus diajukan kepada Exco PSSI untuk disetujui,dan apabila dalam jangka waktu 3 bulan permintaan KLB tersebut tidak dilaksanakan atau disetujui oleh Exco,maka 2/3 anggota tersebut dapat melaksanakan sendiri KLB dengan meminta persetujuan dan bantuan FIFA.Mengapa masih harus ke FIFA ??? karena Kongres,kongres tahunan atau kongres luar biasa hanya dapat terjadi apabila penyelenggara kongres adalah PSSI atau lembaga lain yang ditunjuk oleh FIFA,dilakukan sesuai statute PSSI dan FIFA,peserta kongres harus diverifikasi oleh penyelenggara dan kongresnya harus di approv oleh FIFA semua itu diatur dalam statute PSSI pasal;22,23,24,25,26,27,29,30,31 dan arahan atau keputusan FIFA. Apabila para pengusul atau FPP tidak puas atau tidak bisa menerima apa yg diputuskan oleh Exco tersebut oleh regulasi di persilahkan penyelesainnya oleh lembaga arbitrase olahraga, pasal 70 ayat 1 bahkan melarang para pihak yang berselisih untuk melakukan upaya selain arbitrase olahraga,dan PSSI siap untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut apabila masih tetap dipersoalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar