Oleh:
Saleh Ismail Mukadar
Gerakan pembangkangan yang dilakukan oleh sejumlah
Klub dan Pengprov terhadap kepengurusan PSSI yang sah adalah karena
tudingan bahwa konggres Bali diawal Januari 2011 telah memutuskan
PT.Liga Indonesia (PT.LI) sebagai penyelenggara/operator liga,Format
kompetisi adalah ISL dengan 18 Klub,serta saham PT.LI yang 99% milik
PSSI harus diserahkan pada klub,dan keputusan2 PSSI telah mengabaikan
keputusan kongres Bali tersebut. Bahwa dari mendengarkan keterangan
beberapa peserta kongres Bali,membaca notulen rapat dan berkali-kali
melihat rekaman video kongres tersebut kami mendapati fakta bahwa; 1.Hal
tentang format liga memang diputuskan dalam kongres Bali,namun
menyangkut komposisi saham hanya dijanjikan Nurdin Halid dalam pidatonya
dan tidak pernah menjadi keputusan kongres sedangkan penyelenggara liga
sama sekali tidak dibahas atau diputuskan dalam kongres tersebut.
2.Dalam pidatonya dua kali ketua umum PSSI mengingatkan bahwa tidak
boleh ada SK (surat keputusan) yang dibuat diluar apa yang diputuskan
dalam kongres tersebut karena itu kelaziman yg berlaku di FIFA dan AFC.
3.bahwa hingga kini dua surat yang diklaim sebagai keputusan kongres
Bali dalam SK yang ditanda tangani oleh Nurdin Halid selaku ketua umum
dan Nugraha Besoes selaku Sekjen belum pernah diterima oleh
PSSI,AFC,FIFA bahkan oleh mayoritas peserta kongres Berdasarkan data dan
fakta tersebut diatas kami berkesimpulan bahwa ada itikad buruk dari
dari para pengurus lama yang tidak rela/legowo terhadap kepengurusan
PSSI saat ini dan mencoba meronrong integritas kepengurusan PSSI yang
sah dengan mengedarkan sebuah berita bohong seolah kebijakan PSSI dalam
menunjuk penyelenggara liga,dan merubah format kompetisi adalah
kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kongres Bali,padahal kami
yakin mereka semua cukup mengetahui bahwa ; 1.Kongres tidak boleh
membahas atau memutuskan suatu hal yang tidak tercantum dalam
agenda,(pasal 30 ayat 4 statuta PSSI),juga bahwa semua keputusan
konggres harus sesuai dengan statute PSSI (pasal 25 ayat n statute
PSSI). 2.Bahwa pasal 79 ayat 2 tentang kewenangan Exco untuk menentukan
penyelenggara liga serta pasal 37 ayat I menyangkut kewenangan Exco
untuk menentukan format kompetisi belum pernah dicabut atau dirubah
menjadi kewenangan kongres. 3.Bahwa pada tgl.21 Agustus 2011 Exco
terpilih PSSI telah mencabut mandate yang pernah diberikan pada PT.Liga
Indonesia dan menunjuk PT.LPIS sebagai penyelenggara/operator Liga yang
baru dan tanggal 30 September 2011 dari seluruh Exco yang hadir hanya
satu Exco yakni Lanyala Mahmud Mataliti yang tidak setuju tentang format
liga dengan 24 team sebagai peserta tetapi sepuluh lainnya semuanya
sepakat bahwa Liga Indonesia kasta tertinggi diikuti oleh 24 team.
4.Bahwa FIFA sebagai otoritas tertinggi sepak bola dunia dimana federasi
Negara manapun yang berafiliasi ke FIFA harus mengikuti semua arahan
dan instruksinya telah memutuskan bahwa penyelenggara liga yang sah dan
resmi adalah PT.LPIS dengan Indonesian Premier League sebagai brand
liganya dan meminta PSSI untuk menghentikan Indonesian Super League
sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2011 sebelum rapat Asosiasi
komite di FIFA.Surat FIFA tertanggal 21 Desember yang juga meminta PSSI
memberikan kesempatan untuk Klub,perangkat pertandingan,dan pemain untuk
kembali ke liga resmi tersebut atau kalau tidak harus segra dihukum
seharusnya mengakhiri semua polemik tentang pelanggaran kongres Bali
atau pelanggaran statute,tapi fakta yang terjadi hingga kini
pembangkangan dengan dalih PSSI telah melanggar kongres Bali dan
melanggar statute terus saja terjadi,untuk itu sesuai regulasi sepak
bola/statute kami persilahkan siapapun yang tidak puas atau masih belum
juga Legowo setelah puluhan tahun berkuasa tanpa prestasi untuk
mengajukan keberatan tersebut ke Badan Arbitrase Olahraga,baik yang ada
di KOI,KONI maupun CAS di Lausane Swiss. , MENGAPA PSSI MENOLAK KLB ???
Pada tanggal 23 Desember 2011 sebuah lembaga bernama Forum Pengprov PSSI
telah menyerahkan sejumlah dokumen mengatas namakan 2/3 anggota PSSI
yang meminta diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).Berdasarkan penyerahan
dokumen tersebut serta ketentuan regulasi,PSSI kemudian membentuk team
kecil yang diketuai oleh sekjen untuk melakukan verifikasi atau
pemeriksaan keabsahan dan keautentikan dokumen ,dan dari kerja keras
team verifikasi pada tanggal 10 Januari Exco PSSI telah mengumumkan
bahwa verifikasi dokumen (tahap pertama) dari 460 dokumen yang
diserahkan oleh FPP didapati 11 (sebelas)pengajuan dilakukan
dobel/rangkap,80 (delapan puluh) adalah bukan anggota atau masih calon
anggota PSSI,dan 49 adalah mereka yang terikat pakta integritas dengan
PSSI,sehingga jumlah anggota yang bisa dinyatakan sah pada verifikasi
tahap pertama adalah 320 anggota. Berdasarkan hasil verifikasi tahap
pertama tersebut Exco pada rapat tanggal 10 Januari lalu telah
memutuskan untuk menolak KLB karena syarat 2/3 dari 588 anggota PSSI
adalah 392 anggota sehingga tanpa harus menunggu verifikasi fisik (tahap
kedua) yang mulai dilakukan tgl.16 Januari 2012 Exco telah mengambil
keputusan tersebut dan melaporkannya kepada FIFA dan AFC,dan
Alhamdulillah pada tgl.16 Januari FIFA telah menolak diadakannya KLB dan
meminta PSSI untuk segra menyelenggarakan kongres tahunan sebelum
tgl.20 Maret 2012. Bahwa 2/3 anggota PSSI dapat mengajukan atau meminta
diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mecantumkan agenda yang akan
diputuskan dalam KLB tersebut.namun dalam statute permintaan tersebut
harus diajukan kepada Exco PSSI untuk disetujui,dan apabila dalam jangka
waktu 3 bulan permintaan KLB tersebut tidak dilaksanakan atau disetujui
oleh Exco,maka 2/3 anggota tersebut dapat melaksanakan sendiri KLB
dengan meminta persetujuan dan bantuan FIFA.Mengapa masih harus ke FIFA
??? karena Kongres,kongres tahunan atau kongres luar biasa hanya dapat
terjadi apabila penyelenggara kongres adalah PSSI atau lembaga lain yang
ditunjuk oleh FIFA,dilakukan sesuai statute PSSI dan FIFA,peserta
kongres harus diverifikasi oleh penyelenggara dan kongresnya harus di
approv oleh FIFA semua itu diatur dalam statute PSSI
pasal;22,23,24,25,26,27,29,30,31 dan arahan atau keputusan FIFA. Apabila
para pengusul atau FPP tidak puas atau tidak bisa menerima apa yg
diputuskan oleh Exco tersebut oleh regulasi di persilahkan
penyelesainnya oleh lembaga arbitrase olahraga, pasal 70 ayat 1 bahkan
melarang para pihak yang berselisih untuk melakukan upaya selain
arbitrase olahraga,dan PSSI siap untuk mempertanggung jawabkan keputusan
tersebut apabila masih tetap dipersoalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar