Senin, 07 Juni 2010

Penyebar Video Mirip Ariel Bisa Didenda Miliaran?

Depkominfo menegaskan media tidak bisa disalahkan dengan menyebarnya video porno ‘Luna Maya’. Namun penyebar video itu yang terancam penjara dan denda miliaran.

Kepala Humas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Gatot S Dewa Broto mengatakan maraknya video porno di media internet bukan kesalahan media maupun keberadaan internet itu sendiri.

“Saya menegaskan bahwa jangan pernah menyalahkan IT. Media seperti YouTube ataupun Facebook misalnya yang dianggap menyebarkan video tidak senonoh kemudian disalahkan. Yang wajib kita selidiki adalah pihak yang menyebarkan video tersebut,” tegasnya saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Video mirip Luna Maya awalnya banyak menyebar lewat Facebook, namun media ini tidak dapat disalahkan. “Sejak tidak ada internet pun, prostitusi misalnya memang sudah marak di masyarakat. Tanpa Facebook ataupun YouTube bukan berarti prostitusi ini akan musnah. Sama seperti kasus ini bukan serta merta karena disebarkan di Facebook, lalu kita membatasi Facebook di Indonesia,” kata Gatot.

Gatot menyebutkan pemerintah telah melakukan hal maksimal untuk mengurangi penyebaran konten-konten tidak layak di internet melalui aturan yang jelas, dan dijadikan pedoman untuk menyangkut suatu kasus.

“Untuk konten pornografi, di kasus Luna Maya ini misalnya, konten yang bertentangan dengan kesusilaan dapat dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 yang isinya barang siapa mengirimkan, menyebarkanluaskan ataupun mendistribusikan hal-hal yang sifatnya terlarang dengan unsur kesusilaan dapat dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda miliaran,” ujar Gatot.

Sementara terkait komunikasi dan informasi, telah diakomodasi dengan UU Telekomunikasi pasal 21 di mana warga negara dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan di bidang jasa dan jaringan komunikasi.

Kemenkominfo, menurut Gatot, akan menyempurnakan aturan terkait dengan teknologi informasi, baik dalam lingkup sosialisasi ataupun tata cara aturan. “Pasti akan selalu ada perbaikan dan penyempurnaan di ranah aturan ITE. Namun, kami menegaskan bahwa pasti akan dilakukan dengan cara yang soft melalui uji publik agar dapat dikritisi bersama.”

Terkait pelaku penyebaran video mirip Luna Maya dan keaslian video itu, Pakar TI ITB Agung Harsoyo mengatakan cukup mudah untuk mengetahui siapa yang menyebarkan ataupun mem posting video ini.

“Siapa yang menyebarkan ini tentu saja bisa ditrack melalui Indonesia Internet Exchange (IIX). Mereka bisa melacak siapa saja yang pertama kali mengakses atau menyebarkan video tersebut. Internet ini seperti lalu lintas, kita bisa mengetahui ISP yang digunakan. Berdasarkan keyword tertentu, mereka menyimpan data tentang itu. Mereka memiliki wewenang untuk memonitor lalu lintas.”

Selain IIX, pihak berwenang, ujar Agung juga dapat bekerja sama dengan ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) untuk mengetahui semua lalu lintas yang berkaitan dengan distribusi video ini.

“Pihak-pihak ini bisa melacak ISP yang menyebarkan. Jika semua data terkumpulkan, hanya dalam beberapa hari bisa terselesaikan. Kan ada historical siapa saja yang mengakses,” kata Agung.

Terkait maraknya pemberitaan soal Luna Maya, Gatot melihat bahwa ini bukanlah bentuk penggambaran bahwa masyarakat Indonesia menyukai konten berbau pornografi. “Saya kira enggak. Adat ketimuran kita masih tinggi. Saat ini media sangat terbuka. Seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan media dengan bebas. Ada beberapa pihak yang menggunakan hal ini untuk kepentingan positif namun ada juga yang berniat buruk.”

Meskipun begitu, Gatot menolak bahwa tindakan ini adalah kegiatan iseng belaka. “Kita tidak bisa bilang iseng atau tidak. Selama diketahui merugikan orang lain dan masyarakat secara umum maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menyangkut ketegasan tindak hukum. Maka, perlu diketahui secara jelas siapa penyebar konten ini.”

Source : http://inilah.com/news/read/teknologi/2010/06/09/587021/penyebar-video-mirip-ariel-bisa-didenda-miliaran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar