Sulit rasanya untuk tidak mengungkapkan rasa kesal dan sakit hati melihat miliaran rupiah uang rakyat selama ini tersedot untuk membiayai klub sepak bola di banyak daerah. Rasa sakit hati kian membuncah jika kita tahu bahwa duit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu ternyata dikorupsi dan diselewengkan.
Sekadar memberi contoh, kita bisa melihat kasus korupsi miliaran rupiah yang membelit Persibo Bojonegoro, PSID Jombang, Persisam Samarinda, atau Persib Bandung. Sejumlah pejabat pemda dan DPRD juga ikut terseret kasus itu.
Dana klub juga digunakan untuk menyuap wasit dan biaya-biaya “siluman” lainnya sebagaimana diakui sejumlah manajemen klub seperti Persekabpas Pasuruan, Persikapro Probolinggo, dan Persepar Palangkaraya. Duit mengucur ke mafia-mafia sepak bola yang bisa mengatur hasil pertandingan.
Raibnya duit rakyat itu jelas sebuah penistaan terhadap posisi warga miskin yang selama ini tak dilayani oleh pemerintah dengan baik.
Dimensi korupsi
Dana sepak bola adalah celah korupsi yang paling empuk karena euforia kegembiraan massa ikut dimainkan. Misalnya dengan kemenangan di kandang—yang kadang diraih lewat penalti kontroversial. Dengan begitu, rakyat bergembira tanpa sempat meneropong bahwa telah terjadi pengingkaran fungsi-fungsi APBD dalam pengelolaan klub sepak bola.
Memang ada klub yang pengelolaan administrasi keuangannya sangat baik, sehingga tiap rupiah dana yang dihibahkan dari APBD jelas peruntukannya. Namun, dalam konteks ini, pendekatan “administrative budgeting” dalam membaca APBD harus dijadikan pertimbangan nomor sekian. Yang harus diutamakan adalah aspek keberpihakan dari anggaran yang dapat dibaca dari bagaimana fungsi ekonomi anggaran.
Dalam perspektif ekonomi-politik, korupsi anggaran publik (APBN/APBD) tidak hanya berwujud dalam aksi pengemplangan anggaran secara langsung, tapi juga bisa dilihat dari sisi keadilan anggaran. Artinya, dimensi korupsi bisa diperluas jika porsi dana untuk klub ternyata lebih besar atau hampir sama dengan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
Kini kita harus bersatu-padu menyuarakan penghentian kucuran APBD bagi klub. Tuntutan ini jangan diartikan sebagai gerakan politik mendukung mendukung Liga Primer Indonesia (LPI), namun harus dikerangkai untuk menjaga agar sepak bola kita tetap akuntabel dan bebas dari bahaya korupsi. Apalagi, saat ini sejumlah klub sudah banyak yang berbentuk perseroan terbatas yang murni swasta, sehingga sangat aneh jika mereka tetap mendapat kucuran dana APBD.
Fungsi anggaran publik
Sebelum menuntut penghentian APBD untuk klub, kita mesti memahami apa itu APBD. Secara sederhana, APBD adalah rincian pendapatan pemerintah daerah yang akan dibelanjakan dalam jangka waktu satu tahun. Musgrave (1993) menyatakan, anggaran publik merupakan kebijakan terpenting untuk mencapai tujuan pembangunan. Politik anggaran yang baik adalah alat untuk memengaruhi struktur perekonomian untuk memakmurkan rakyat (Musgrave, 1993).
Tentu saja pendapatan pemda tak bisa dibelanjakan begitu saja. Sebab, sumber-sumber pendapatan itu sendiri juga terbatas. Dalam konteks ini, APBD kembali ke problem klasik ilmu ekonomi, yaitu trade-off. Artinya, karena sumberdana terbatas, pemda dan DPRD harus membuat prioritas anggaran: ada program yang didanai dan di sisi lain ada program yang mesti diabaikan. Penentu APBD harus memilah dan memilih: berapa dana untuk pendidikan, berapa dana untuk kesehatan, atau berapa dana hibah untuk klub sepak bola.
Nah, pilihan program yang akan didanai itu haruslah sesuai dengan fungsi anggaran yang muaranya adalah menyejahterakan kehidupan rakyat. Dengan melihat fungsi-fungsi anggaran publik (dalam konteks ini APBD), kita bisa mengerti mengapa kita harus menolak APBD bagi klub sepak bola.
Dalam studi keuangan daerah, anggaran publik setidaknya mempunyai tiga fungsi sektor ekonomi (Waidl, dkk, 2008). Pertama, fungsi alokasi, di mana APBD berperan sebagai instrumen penyedia barang dan jasa publik untuk masyarakat luas yang gagal disediakan oleh swasta. Karena itu, dana untuk klub sepak bola jelas-jelas tak relevan karena tak mempunyai dasar kuat terkait penyediaan kebutuhan publik. Kita sedih melihat Persela Lamongan, misalnya, sempat mendapat porsi 2 persen dari APBD setempat, namun di sisi lain dana untuk peningkatan gizi keluarga hanya menyerap 0,01 persen APBD. Di Malang, tahun ini rencananya Persema mendapatkan hibah Rp 19 miliar atau hampir setengah dari dana untuk Dinas Kesehatan setempat sebesar Rp 40 miliar. Hibah untuk Persibo pada 2009 mencapai Rp6,5 miliar; namun dana tak terduga yang biasanya untuk bencana alam sebesar Rp7 miliar. Beda tipis, meski asas manfaatnya jelas beda jauh.
Kedua, fungsi distribusi, di mana APBD berfungsi sebagai instrumen untuk membagi kue ekonomi untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi lewat pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Misalnya, pemda harus menjamin terpenuhinya hak rakyat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kita mengelus dada melihat dana hibah untuk Persibo Bojonegoro bisa mencapai Rp 12,5 miliar pada 2008, namun dana jaminan kesehatan daerah tak lebih dari Rp 2 miliar.
Ketiga, fungsi stabilisasi, di mana APBD menjadi stabilisator perekonomian secara menyeluruh, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pengelolaan inflasi. Untuk mengetahuinya, setiap pos program APBD harus diikuti dengan analisis input-outcome yang terukur. Dana APBD harus dihemat tetapi bisa tetap efektif dalam mendorong dinamisasi ekonomi. Terlalu muluk jika kita bilang APBD untuk klub berguna menggerakkan perekonomian jika kenyataannya dana tersebut tersedot untuk gaji pemain, operasional tim, dan biaya-biaya “siluman” yang jelas-jelas tak punya dampak perekonomian.
Nah, masihkah kita kini diam saja melihat duit rakyat selama ini dihambur-hamburkan untuk membiayai sepak bola kita yang teramat kotor?
Sekadar memberi contoh, kita bisa melihat kasus korupsi miliaran rupiah yang membelit Persibo Bojonegoro, PSID Jombang, Persisam Samarinda, atau Persib Bandung. Sejumlah pejabat pemda dan DPRD juga ikut terseret kasus itu.
Dana klub juga digunakan untuk menyuap wasit dan biaya-biaya “siluman” lainnya sebagaimana diakui sejumlah manajemen klub seperti Persekabpas Pasuruan, Persikapro Probolinggo, dan Persepar Palangkaraya. Duit mengucur ke mafia-mafia sepak bola yang bisa mengatur hasil pertandingan.
Raibnya duit rakyat itu jelas sebuah penistaan terhadap posisi warga miskin yang selama ini tak dilayani oleh pemerintah dengan baik.
Dimensi korupsi
Dana sepak bola adalah celah korupsi yang paling empuk karena euforia kegembiraan massa ikut dimainkan. Misalnya dengan kemenangan di kandang—yang kadang diraih lewat penalti kontroversial. Dengan begitu, rakyat bergembira tanpa sempat meneropong bahwa telah terjadi pengingkaran fungsi-fungsi APBD dalam pengelolaan klub sepak bola.
Memang ada klub yang pengelolaan administrasi keuangannya sangat baik, sehingga tiap rupiah dana yang dihibahkan dari APBD jelas peruntukannya. Namun, dalam konteks ini, pendekatan “administrative budgeting” dalam membaca APBD harus dijadikan pertimbangan nomor sekian. Yang harus diutamakan adalah aspek keberpihakan dari anggaran yang dapat dibaca dari bagaimana fungsi ekonomi anggaran.
Dalam perspektif ekonomi-politik, korupsi anggaran publik (APBN/APBD) tidak hanya berwujud dalam aksi pengemplangan anggaran secara langsung, tapi juga bisa dilihat dari sisi keadilan anggaran. Artinya, dimensi korupsi bisa diperluas jika porsi dana untuk klub ternyata lebih besar atau hampir sama dengan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
Kini kita harus bersatu-padu menyuarakan penghentian kucuran APBD bagi klub. Tuntutan ini jangan diartikan sebagai gerakan politik mendukung mendukung Liga Primer Indonesia (LPI), namun harus dikerangkai untuk menjaga agar sepak bola kita tetap akuntabel dan bebas dari bahaya korupsi. Apalagi, saat ini sejumlah klub sudah banyak yang berbentuk perseroan terbatas yang murni swasta, sehingga sangat aneh jika mereka tetap mendapat kucuran dana APBD.
Fungsi anggaran publik
Sebelum menuntut penghentian APBD untuk klub, kita mesti memahami apa itu APBD. Secara sederhana, APBD adalah rincian pendapatan pemerintah daerah yang akan dibelanjakan dalam jangka waktu satu tahun. Musgrave (1993) menyatakan, anggaran publik merupakan kebijakan terpenting untuk mencapai tujuan pembangunan. Politik anggaran yang baik adalah alat untuk memengaruhi struktur perekonomian untuk memakmurkan rakyat (Musgrave, 1993).
Tentu saja pendapatan pemda tak bisa dibelanjakan begitu saja. Sebab, sumber-sumber pendapatan itu sendiri juga terbatas. Dalam konteks ini, APBD kembali ke problem klasik ilmu ekonomi, yaitu trade-off. Artinya, karena sumberdana terbatas, pemda dan DPRD harus membuat prioritas anggaran: ada program yang didanai dan di sisi lain ada program yang mesti diabaikan. Penentu APBD harus memilah dan memilih: berapa dana untuk pendidikan, berapa dana untuk kesehatan, atau berapa dana hibah untuk klub sepak bola.
Nah, pilihan program yang akan didanai itu haruslah sesuai dengan fungsi anggaran yang muaranya adalah menyejahterakan kehidupan rakyat. Dengan melihat fungsi-fungsi anggaran publik (dalam konteks ini APBD), kita bisa mengerti mengapa kita harus menolak APBD bagi klub sepak bola.
Dalam studi keuangan daerah, anggaran publik setidaknya mempunyai tiga fungsi sektor ekonomi (Waidl, dkk, 2008). Pertama, fungsi alokasi, di mana APBD berperan sebagai instrumen penyedia barang dan jasa publik untuk masyarakat luas yang gagal disediakan oleh swasta. Karena itu, dana untuk klub sepak bola jelas-jelas tak relevan karena tak mempunyai dasar kuat terkait penyediaan kebutuhan publik. Kita sedih melihat Persela Lamongan, misalnya, sempat mendapat porsi 2 persen dari APBD setempat, namun di sisi lain dana untuk peningkatan gizi keluarga hanya menyerap 0,01 persen APBD. Di Malang, tahun ini rencananya Persema mendapatkan hibah Rp 19 miliar atau hampir setengah dari dana untuk Dinas Kesehatan setempat sebesar Rp 40 miliar. Hibah untuk Persibo pada 2009 mencapai Rp6,5 miliar; namun dana tak terduga yang biasanya untuk bencana alam sebesar Rp7 miliar. Beda tipis, meski asas manfaatnya jelas beda jauh.
Kedua, fungsi distribusi, di mana APBD berfungsi sebagai instrumen untuk membagi kue ekonomi untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi lewat pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Misalnya, pemda harus menjamin terpenuhinya hak rakyat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kita mengelus dada melihat dana hibah untuk Persibo Bojonegoro bisa mencapai Rp 12,5 miliar pada 2008, namun dana jaminan kesehatan daerah tak lebih dari Rp 2 miliar.
Ketiga, fungsi stabilisasi, di mana APBD menjadi stabilisator perekonomian secara menyeluruh, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pengelolaan inflasi. Untuk mengetahuinya, setiap pos program APBD harus diikuti dengan analisis input-outcome yang terukur. Dana APBD harus dihemat tetapi bisa tetap efektif dalam mendorong dinamisasi ekonomi. Terlalu muluk jika kita bilang APBD untuk klub berguna menggerakkan perekonomian jika kenyataannya dana tersebut tersedot untuk gaji pemain, operasional tim, dan biaya-biaya “siluman” yang jelas-jelas tak punya dampak perekonomian.
Nah, masihkah kita kini diam saja melihat duit rakyat selama ini dihambur-hamburkan untuk membiayai sepak bola kita yang teramat kotor?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar