Minggu, 23 Januari 2011

S.U.A.P vs K.E.A.D.I.L.A.N.?

Di negeri kita yang tercinta , dinegeri yang bermoral katanya sich....dinegeri kita yg beradab katanya sich.. dinegeri dengan penduduk mayoritas islam terbesar didunia.  Sudah jadi rahasia umum,  dijalan,dipengadilan, instansi pemerintahan, mau masuk anggota, ngurus Sim, surat -dokumen- semua dengan jalan pintas...perlu UUD (ujung-ujungnya uang).

Bahkan slogan yang melekat pada rakyat Indonesia meskipun tidak semuanya, banyak kog yang masih naif..puritan :Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.

Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.


• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) SUAP  adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”

Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.

Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)


Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani )


Suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلَنَا بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ وَأَنزَلۡنَا مَعَهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ وَأَنزَلۡنَا ٱلۡحَدِيدَ فِيهِ بَأۡسٌ۬ شَدِيدٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۥ وَرُسُلَهُ ۥ بِٱلۡغَيۡبِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ قَوِىٌّ عَزِيزٌ۬
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca [keadilan] supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfa’at bagi manusia, [supaya mereka mempergunakan besi itu] dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong [agama] Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Alhadid :25)

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡبَغۡىِ‌ۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh [kamu] berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-nahl :90)

Itu adalah dua ayat al-Qur'an dari dua surah yang berbeda. Pertama, ayat 25 Surah al-Hadid; kedua ayat 90 Surah al-Nahl. Keduanya, di samping ayat-ayat pada surah-surah yang lain, membahas tema yang sama yaitu keadilan. Pada ayat yang pertama kita dapati bahwah tujuan seluruh agama adalah menegakkan neraca keadilan. Pada ayat yang kedua, Allah SWT menyuruh berbuat keadilan dan ihsan dengan memandang keduanya sebagai rukun dan dasar Islam, sekaligus menjelaskan ruh Islam, iaitu melarang kekejian, kemungkaran dan kezaliman.

Masalah keadilan dan ihsan lebih khusus lagi, yaitu keadilan di samping disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur'an, di dalam sejarah Islam dan di tengah-tengah kaum Muslimin - memiliki perjalanan yang panjang, sama ada dari segi pandangan ilmiah di dalam sejarah pengetahuan Islam, ataupun di dalam sejarah sosiopolitik Islam.

Bagi pencari keadilan, keadilan merupakan pemikiran sosial. Al-Qur'an menyatakan yang bermaksud:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٲمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُہَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٲلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ‌ۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرً۬ا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِہِمَا‌ۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْ‌ۚ وَإِن تَلۡوُ ۥۤاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرً۬ا
 Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia[1]kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan [kata-kata] atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An-nisa : 135)

Begitulah  Firman Allah Serta Sabda Rosullullah Saw Agar kita selalu berbuat adil . menghindari suap, jadi mulailah dari diri kita pribadi saudara-saudari kita pribadi,Ketentraman kedamaian akan bisa terwujud dinegeri indonesia kita yang tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar