Kamis, 06 Januari 2011

BOPI, Lembaga Penyelamat LPI

Keberadaan BOPI sebelumnya jarang diketahui atau diperhatikan. Lembaga ini tiba-tiba menyita perhatian publik bola setelah memberi izin terhadap bergulirnya kompetisi Liga Primer Indonesia. Apakah sebenarnya BOPI?

Badan Olahraga Profesional Indonesia atau boleh disebut BOPI ini sudah berdiri sejak tahun 2004. Dulunya bernama Badan Pengendali dan Pengawasan Olahraga Profesional Indonesia (BP2OPI). Perubahan nama terjadi pada tahun 2009.

Tugasnya sendiri adalah melakukan pengembangan, pembinaan serta pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh cabang olahraga profesional di Indonesia. Misalnya tinju profesional, golf profesional, Liga Super Indonesia (LSI), dan dansa.

BOPI bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi. Lembaga ini juga berwenang memberikan advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.

BOPI biasa memberikan pengkajian dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Kewenangan ini direalisasikan melalui penyusunan program, kerjasama, bisnis dan evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor: PER-0342-J/MENPORA/XI/2009.

Praktek di lapangan, BOPI memang kadang bersentuhan dengan ranah sepakbola. Misalkan ada kerusuhan dalam pertandingan bola, BOPI turut memberikan pengawasan.

Meski berdiri tahun 2004, jauh ke belakang, tahun 1971, badan ini sebenarnya sudah ada. Hanya dulu bernama Badan Pembinaan Olahraga Professional Indonesia disingkat BAPOPI. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 63 tahun 1971 tentang Olahraga Profesional.

Waktu itu, BAPOPI masih berada di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugasnya, pertama, memberikan saran-saran kepada Menteri dalam mengembangkan dan menyempurnakan Olahraga Professional Indonesia. Kedua, mengawasi pelaksanaan semua peraturan perundangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Olahraga Professional. Tugas ketiga,  membantu usaha-usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaran dan pembinaan olahraga professional.

Sekadar diketahui, Menpora Andi Mallarangeng menegaskan bahwa lembaga yang berhak memberi izin kegiatan olah raga profesional adalah BOPI. "Sesuai undang-undang keolahragaan dan peraturan pemerintah, lembaga yang berhak untuk memberikan izin kegiatan olah raga profesional di Indonesia adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)," ujar Menpora, Kamis (6/1/2011).

Sementara BOPI sudah menegaskan pula bahwa izin telah diberikan untuk LPI, karena itu Polri pun memberikan izin penyelenggaraan. “BOPI telah memberikan izin penyelenggaraan kepada LPI,” ujar Ketua umum BOPI Gordon Mogot.

Sebelumnya, kompetisi LPI nyari tak mendapat izin dari pihak kepolisian. Polri menyatakan, izin bakal diberikan kalau sudah mendapat  rekomendasi dari induk organisasi sepakbola, yakni PSSI. Padahal, PSSI sejak awal menganggap LPI adalah lembaga ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar