Kamis, 06 Januari 2011

PEMERINTAH RESTUI LPI?

Keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menghentikan kontroversi berhak tidaknya Liga Primer Indonesia (LPI) bergulir. Izin BOPI memastikan kompetisi yang coba dijegal PSSI tersebut tetap berjalan seusai jadwal, yakni Sabtu (8/1).

Duel perdana LPI antara Solo FC kontra Persema Malang dipastikan bergulir di Stadion Manahan, Solo, besok. Dengan adanya izin dari BOPI tersebut, maka tidak ada satu pihak pun yang seharusnya bisa menjegal kompetisi tersebut. Kepolisian pun harus memberikan izin keramaian serta mengawal pertandingan LPI agar tidak terjadi kerusuhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16, Tahun 2007, Pasal 37 ayat 1–3 disebutkan: Pertama, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Kedua, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Ketiga, Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas, yakni menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara kegiatan olahraga profesional, melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional, dan menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Berdasarkan pasal di atas, izin LPI pun menjadi kuat secara hukum. Menpora Andi Mallarangeng mengatakan, Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan serta Peraturan Menteri (Permen) No 16 Tahun 2007 menyatakan, BOPI yang bertanggung dalam memberikan izin penyelenggaraan olahraga profesional di negara ini. Dengan demikian, bila BOPI sudah memberikan izin, instansi lain –termasuk PSSI dan kepolisian– harus sepakat pula.

’’Mengenai perizinan dalam hal olahraga profesional, pertandingan, perlombaan olahraga profesional adalah kewenangan BOPI. Jadi, caranya sesuai dengan sistem, aturan perundangundangan yang ada. Apa pun keputusan BOPI, Polri juga mengikuti dan menindaklanjuti,’’ papar Andi sebelum menghadiri sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, kemarin.

Dengan adanya izin BOPI, PSSI juga seharusnya tak punya alasan untuk menjegal bergulirnya LPI. Otoritas sepak bola tertinggi di Tanah Air itu juga tak bisa lagi menuding kompetisi yang dibidani pengusaha Arifin Panigoro sebagai sesuatu yang ilegal. ’’Kalau membuat keputusan harus berdasarkan UU dan peraturan undang-undang lain. Peraturan perundang-undangan lainnya sangat jelas pasal-pasalnya, ayat-ayatnya, kewenangannya dalam BOPI,” tutur Andi.

Menpora juga berharap BOPI segera memanggil LPI dan PSSI untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. ’’Masyarakat baru saja menikmati semangat nasionalisme luar biasa yang ditunjukkan lewat perjuangan timnas Indonesia di Piala AFF. Saya ingin masalahmasalah ini segera diselesaikan bersama untuk kemajuan sepak bola kita,” kata Andi.

Sementara itu, Ketua BOPI Irjen (purn) Gordon Mogot memaparkan dasar pengambilan keputusan mengizinkan bergulirnya LPI tersebut. ”Kami tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan LPI. Sebab, pada dasarnya yang paling utama mereka olahragawan profesional. Kecuali kalau amatir, tidak kami tangani,” kata Gordon, di ruang media center Kantor Kemenpora, kemarin.

Menurut Gordon, keputusan BOPI diambil berdasarkan mekanisme peraturan dan undangundang. Selain itu, juga mengacu pada arahan pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). BOPI mengacu pada salah satu pasal dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mempermudah pengembangan olahraga demi prestasi bangsa.

Gordon menyadari bahwa keputusan ini akan membuat sejumlah pihak merasa tidak puas. Namun, dia tidak akan menghiraukan itu. ’’Bahwa ada yang tidak puas, kami tidak memikirkannya karena dasarnya adalah hukum,” ujarnya. BOPI ditunjuk Menpora Andi Mallarangeng untuk menangani perizinan LPI yang akan mulai digulirkan besok.

Dasar hukum yang digunakan Andi memberikan kewenangan itu kepada BOPI adalah Peraturan Pemerintah Pasal 37 ayat (1) Nomor 16 Tahun 2007. Dalam peraturan itu disebutkan, ’’Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional”. BOPI merupakan badan profesional yang ditunjuk untuk mengurusi LPI ini. Dengan demikian, BOPI ini juga bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran dari LPI.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa memastikan apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menghadiri pembukaan LPI di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (8/1). Hingga kemarin, Presiden juga belum mendapat undangan dari pihak penyelenggara.

’’Masih belum bisa dipastikan. Sampai saat ini kini kami masih belum menerima undangan resmi kalau ada permintaan bahwa Presiden diundang untuk menyaksikan langsung lewat pemberitaan tertutup. Sampai hari ini kami belum menerimanya dari penyelenggara,” paparnya. Senada dengan Julian, Andi juga belum bisa memastikan kehadiran Presiden atau dirinya di Stadion Manahan. ’’Kalau itu (kehadiran Presiden) saya belum tahu. Saya sendiri juga belum mendapatkan undangan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar